Penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi pekan lalu memaksa buruh untuk menerima konsekuensi lainnya. Buruh mengakui bahwa perusahaan tempatnya bekerja kemudian menawarkan dua opsi yakni melepas status karyawan sebagai kontrak atau diputus hubungan kerja (PHK).
Adalah Martuti (31), salah satu buruh di Perusahaan KBN Cakung yang menyatakan bahwa sebagian dari buruh ditawari dua opsi tersebut oleh manajemen. Merasa tak punya pilihan, maka sebagian buruh memilih jadi buruh kontrak.
Terkait pada penolakan UMP, sejumlah perusahaan di Jakarta rencananya akan menutup pabrik lantaran tak sanggup memenuhi UMP. Salah satunya adalah perusahaan KBN Cakung. Tahun ini, perusahaan bahkan membayar buruh dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp1.987 juta per bulan. Dan tengah berupaya melakukan pemangkasan buruh dan relokasi pabrik ke luar Jakarta.
Persoalan ini dilematis lantaran baik buruh maupun pengusaha memiliki kepentingan masing-masing. Kendati begitu, keputusan UMP 2014 sebesar Rp2.44 juta disebut sudah final, meskipun masih belum menjawab keinginan para buruh. Dalam hal ini, tampak bahwa hubungan kerja sama pengusaha dengan pekerja belum memenuhi harapan untuk mencapai keuntungan yang sama bagi kedua belah pihak.
Baca Juga Artikel Lainnya:
20 Provinsi Telah Tetapkan Besaran Upah Minimum 2014
Tolak UMP, Buruh Ancam Aksi Lanjutan
Gaji Buruh Seharusnya 10 Juta Per Bulan
Gaji Buruh Tergantung Gaya Hidup Masing-masing
Kecanduan Gadget Dapat Turunkan Konsentrasi Kerja
Ratusan Anak Belajar Firman Tuhan Lewat Superbook!
Sumber : Tribunnews.com/Jawaban.com/Lori